Jumat, 14 Juni 2013

Prinsip-Prinsip Hukum Islam Menyangkut Halal dan Haram


Bila anda berminat menurunkan atau menaikkan berat badan anda secara sehat, mudah, dan tanpa efek samping, klik  disini

Prinsip hukum Islam dibuat untuk menentukan criteria halal dan haram. Prinsip tersebut ditetapkan berdasarkan sudut pandang yang benar. Aturan yang terkait dengan masalah halal dan haram dibuat sebagai prinsip dasar keadilan.

Adapun prinsip-prinsip hukum Islam terkait halal dan haram adalah sebagai berikut;
  1. Pada dasarnya semua hal itu diperbolehkan 
  2. Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah milik Allah
  3. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan perbuatan syirik 
  4. Larangan atas sesuatu dikarenakan keburukan dan bahayanya
  5.  Yang halal mencukupi, yang haram tidak berguna
  6. Apapun yang menyebabkan kepada yang haram, termasuk haram
  7. Menyiasati yang haram, hukumnya haram
  8. Niat baik tidak dapat membatalkan yang haram
  9. Hal yang meragukan harus dijauhi
  10. Hal yang haram dilarang bagi semua manusia tanpa kecuali
  11. Hal yang haram diperbolehkan dalam keadaan darurat
  •     Pada dasarnya semua hal itu diperbolehkan 


Dalam Islam, pada dasarnya semua hal dan manfaat yang Allah ciptakan untuk kepentingan manusia, semuanya dibolehkan. Tidak ada yang haram kecuali apa yang Allah larang dalam nash (al-Qur’an dan as-Sunnah) secara logis dan eksplisit. Jika nash tidak logis, misalnya dalam hadist dhaif (lemah) atau tidak jelas dalam menyatakan larangan, maka yang berlaku adalah prinsip pembolehan. Adapun dalil-dalil dasar pembolehan adalah sebagai berikut;

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu............... “ (QS. 2:29)
“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang dilangit dan apa yang dibumi semuanya” (QS. 45:13),
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin” (QS. 31:20)
Dalam Islam, hal yang dilarang sedikit sementara yang dibolehkan sangat banyak. Hanya sedikit ayat yang disebutkan terkait hal yang dilarang. Sementara ayat yang tidak disebutkan  dalam nash sebagai larangan termasuk ke dalam hal yang diperbolehkan sebagai bentuk kasih sayang Allah. 
Salman al-Farisi meriwayatkan bahwa ketika Rosulullah Saw ditanya mengenai lemak binatang, keju, dan bulu binatang beliau menjawab;
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan yang haram adalah apa yang Allah larang. Dan termasuk apabila Dia diam berarti dibolehkan sebagai bentuk kasih saying-Nya,” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Prinsip dasar pembolehan tidak hanya terbatas pada hal benda, tapi termasuk seluruh kegiatan dan tingkah laku manusia yang tidak berhubungan dengan ibadah.  Prinsip ini berarti bahwa semuanya dibolehkan tanpa batasan tetapi dengan pengecualian.
Dalam hal ibadah kasusnya berbeda, karena bentuk ibadah murni menyangkut agama hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah Allah Swt.  Rosulullah Saw. Bersabda:
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami, yang tidak kami perintah atasnya, maka hal itu ditolak.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Siapapun yang menciptakan ibadah atas dasar pemahamannya sendiri telah jauh tersesat dan harus ditolak. Karena hanya Allah-lah yang berhak menetapkan semua bentuk ibadah agar manusia menjadi dekat dengan-Nya.
Ibnu Taimiyah mengatakan ; “Perkataan dan tindakan orang itu ada dua macam; ibadah yang diajarkan oleh agama dan kebiasaan yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari.”
Ahmad bin Hanbal menyatakan; “Dalam masalah ibadah, prinsip yang berlaku adalah pembatasan.” Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada yang diwajibkan dalam ibadah kecuali apa-apa yang telah Allah perintahkan.
-bersambung-
Diambil dari buku Halal dan Haram karya Syekh Yusuf Qaradhawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar